Minggu, 07 Oktober 2007

HUKUM

Penerapan Hukum Pidana dan Asas Non-Retroaktif dalam
Pemberantasan Korupsi *
Oleh: Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH., Ll.M.
Ketua Forum 2004, Guru Besar Hukum Pidana
Internasional Universitas Padjajaran

Asas non-retroaktif dalam ilmu hukum pidana secara
eksplisit tersirat dalam ketentuan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP), dirumuskan dalam Pasal 1 ayat
(1): " Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana
kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam
perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan
dilakukan" (Moelyatno, cetakan kedua puluh, April
2001). Di dalam Rancangan Undang-Undang RI tentang
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (2005), dirumuskan
dalam Pasal 1 ayat (1) sebagai berikut; "Tiada
seorang pun dapat dipidana atau dikenakan
tindakan,kecuali perbuatan yang dilakukan telah
ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan
itu dilakukan."

Rumusan kalimat dalam RUU KUHP tahun 2005 lebih jelas
dan tegas sesuai dengan asas lex certa dalam perumusan
hukum pidana yang berarti mengutamakan kejelasan,
tidak multitafsir dan ada kepastian di dalam
perumusannya. Penjelasan Pasal 1 ayat (1) dalam RUU
KUHP tersebut menegaskan antara lain bahwa ketentuan
pidana tidak berlaku surut demi mencegah
kesewenang-wenangan penegak hukum dalam menuntut dan
mengadili seseorang yang dituduh melakukan suatu
tindak pidana. Pemberlakuan surut ketentuan pidana
hanya dimungkinkan jika terjadi perubahan peraturan
perundang-undangan, dan perundang-undangan yang baru
justru lebih menguntungkan terdakwa maka
perundang-undangan baru itulah yang diberlakukan
terhadapnya.

Bertitik tolak dari uraian mengenai hukum positif dan
rancangan undang-undang hukum pidana di atas dua hal
yang sangat penting untuk diketahui masyarakat luas,
yaitu pertama, uraian di atas mempertegas kembali
bahwa ketentuan mengenai asas non-retroaktif hanya
secara tegas dan diatur dan diberlakukan dalam lingkup
hukum pidana materiil bukan dalam lingkup hukum pidana
formil (hukum acara pidana) apalagi dalam bidang hukum
administrasi yang memang tidak memiliki dasar aturan
mengenai hal tersebut baik dalam teori maupun dalam
doktrin hukum administrasi.

Penjelasan mengenai Pasal 1 ayat (1) dalam Rancangan
Undang-Undang KUHP, dan juga dalam doktrin hukum
pidana sudah ditegaskan agar tidak terjadi
kesewenangan penegak hukum (penguasa ketika itu) dalam
menerapkan ketentuan pidana terhadap seorang terdakwa.
Dalam hal ini masyarakat luas harus dapat menangkap
dua hal yang sangat penting, yaitu pertama, kalimat
mencegah kesewenang-wenangan penegak hokum (penguasa),
dan kedua, kalimat dalam penerapan ketentuan pidana;
bukan ketentuan (sanksi) administrasi, dan bukan
ketentuan mengenai wewenang untuk menangkap, menahan
atau menuntut. Penegasan atas dua hal tersebut hendak
memberitahukan dan menjelaskan bahwa ketentuan
mengenai asas non-retroaktif hanya dalam konteks
apakah suatu perbuatan itu dapat dipidana atau tidak
ketika perbuatan itu dilakukan oleh suatu dasar aturan
ketentuan pidana yang telah berlaku ketika itu.
Sehingga dengan demikian adresat dari pemberlakuan
ketentuan mengenai asas non-retroaktif adalah terhadap
suatu tindak pidana semata-mata. Seluruh uraian di
atas adalah hasil analisis mengenai penerapan
penafsiran histories dan teleologis, bukan semata-mata
penafsiran secara gramatikal, sehingga jika masih ada
Gurubesar Hukum Pidana atau para Hakim Mahkamah
Konstitusi dan pengamat yang masih tetap berpendirian
bahwa asas non-retroaktif itu ada dan berlaku untuk
seluruh substansi bidang hukum, jelas bahwa mereka
telah melupakan arti dan makna spesialisasi yang
berlaku dalam disiplin ilmu hukum, dan juga melupakan
atau mengabaikan sama sekali metoda-metoda penafsiran
hukum yang dianut dalam ajaran ilmu hukum dan telah
diajarkan sejak tingkat persiapan di fakultas hukum.

Dalam kaitan ini pula saya hendak menegaskan bahwa
sejak kelahirannya hukum pidana dibentuk untuk
mengatur dan menerapkan sanksi pidana terhadap
perbuatan seseorang (daad-strafrecht), namun dalam
perkembangannya kemudian dengan pengaruh gerakan
humanisme maka hukum pidana juga diwajibkan
mempertimbangkan seseorang yang melakukan tindak
pidana, akan tetapi ketika perbuatan itu dilakukan
yang bersangkutan dalam keadaan di bawah umur atau
dalam keadaan gila, maka pemberlakuan ketentuan pidana
dikecualikan terhadap yang bersangkutan, sehingga
dalam doktrin hukum pidana muncul sebutan, daad-dader
strafrecht. Jika masih ada pendapat yang membedakan
atas dasar status sosial dan status hukum seseorang
pelaku tindak pidana termasuk koruptor maka tidak ada
lain legitimasi selain harus dinyatakan bahwa pelaku
tindak pidana atau koruptor itu gila atau di bawah
umur!.

Menurut saya sangatlah gamblang sekali bahwa, adresat
hukum pidana adalah perbuatan seseorang yang melanggar
aturan pidana, dan bukan kepada status sosial atau
status hukum orang yang bersangkutan. Penjelasan Pasal
1 ayat (1) RUU KUHP telah menegaskan beberapa kali
tentang "perbuatan" dan tidak menyebutkan sama
sekali tentang ORANG yang melakukan perbuatan.

Jika dalam perkembangan penegakan hukum pidana saat
ini di Indonesia terkait pelaku tindak pidana termasuk
para koruptor kelas kakap alias pejabat atau
penyelenggara negara, dan dengan berpegang teguh
kepada adresat hukum pidana sejak awal kelahirannya,
maka posisi yang bersangkutan tidak boleh dijadikan
alas hukum untuk memberikan "keistimewaan"
perlakuan dalam setiap tahap sistem peradilan pidana,
kecuali hak-hak asasi yang bersangkutan yang
ditetapkan di dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Jika dalam perkembangan praktik penerapan rezim hukum
pidana di Indonesia saat ini masih ada Guru Besar
Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara atau para
penasehat hukum dan pengamat yang masih mengutamakan
posisi atau status sosial atau status hukum pelaku
tindak pidana tidak terbatas kepada koruptor saja,
maka mereka adalah yang melupakan sejarah pembentukan
dan misi yang diemban oleh hukum pidana sejak awal dan
tidak dapat membedakan secara intelektual perbedaan
besar antara hukum pidana di satu sisi (asas-asas
hukum, tujuan, lingkup dan obyeknya) dan hukum
administrasi negara di sisi lain (tidak memahami arti
dan makna spesialisasi titik!). Sekali lagi ditegaskan
di sini bahwa hukum administrasi sejak awal
kelahirannya dan juga perkembangannya di kemudian hari
tidak berurusan dan tidak ada kaitannya dengan setiap
pemegang jabatan di lingkungan eksekutif, legislatif
atau judikatif atau di lembaga-lembaga negara lainnya
yang menjadi tersangka melakukan tindak pidana
tertentu. Hukum Administrasi negara hanya berurusan
dengan atau mengatur tentang prosedur administrasi
pemerintahan semata-mata. Hukum administrasi negara
tidak memberikan alasan hukum sekecil apapun untuk
memberikan peluang perlakuan istimewa terhadap
seseorang yang telah ditetapkan menjadi tersangka
tindak pidana tertentu, apalagi ditengarai untuk
memberikan "impunity" terhadap pejabat Negara atau
penyelenggara negara yang terlibat dalam suatu tindak
pidana tertentu termasuk korupsi. Jika masih ada UU
yang memberikan keistimewaan perlakuan tersebut maka
UU tersebut bertentangan secara diametral dengan UUD
45 dan perubahannya yang menyatakan secara eksplisit,
hak setiap orang untuk diperlakukan sama di muka hukum
(equality before the law) dalam posisi apapun juga
selama dalam status tersangka/terdakwa/terpidana.

Mengenai pemberlakuan asas non-retroaktif sebagaimana
telah diuraikan di atas ketentuan hukum pidana positif
, dan dalam penjelasan RUU KUHP telah ditegaskan bahwa
asas non-retroaktif adalah bersifat mutlak.
Sesungguhnya jika mempelajari referensi hukum
internasional mengenai kejahatan internasional atau
hukum pidana internasional maka hukum kebiasaan
internasional (international customary law) telah
mengakui bahwa pemberlakuan asas non-retroaktif tidak
berlaku untuk kejahatan berat yang termasuk
pelanggaran berat hak asasi manusia (gross-violation
of human rights). Contoh kasus proses peradilan
Mahkamah Nuremberg, Tokyo, Rwanda dan di bekas jajahan
Yugoslavia. Seluruh prinsip-prinsip hukum yang
diterapkan dalam proses peradilan Mahkamah-Mahkamah
tersebut sudah diakui sebagai bagian tidak terpisahkan
dari hukum internasional dalam praktik karena seluruh
putusan Mahkamah tersebut bersifat mengikat dan diakui
oleh masyarakat internasional serta seluruh terdakwa
wajib menjalani hukuman yang telah dijatuhkan oleh
Mahkamah tersebut. Bagaimana pandangan para Ahli Hukum
Pidana terhadap pemberlakuan asas ini, ternyata masih
belum ada kesamaan pendapat atau pandangan di antara
para ahli. Pandangan konvensional masih menegaskan
bahwa asas non-retroaktif adalah asas hukum yang
bersifat mutlak (lihat penjelasan RUU KUHP Pasal 2),
dan asas hukum ini merupakan asas umum hukum pidana
dan bersifat universal. Di dalam UUD 45 dan perubahan
kedua, juga ditegaskan dalam Bab XA tentang Hak Asasi
Manusia khusus Pasal 28 I dengan pembatasan-pembatasan
tertentu sebagaiman telah dicantumkan dalam Pasal 28
J. Dalam referensi tentang HAM, harus diketahui bahwa
hak untuk tidak dituntut oleh undang-undang yang
berlaku surut bukan hak absolut melainkan merupakan
hak relative. Sedangkan kalimat terakhir dari rumusan
Pasal 28 I UUD 45 dan perubahannya, "dalam keadaan
apapun" tidaklah sejalan dengan baik Pasal 28 J dan
Pasal 29 Deklarasi Universal HAM PBB. Di sisi lain,
pandangan modern terhadap penerapan asas
non-retroaktif adalah sejalan dengan perkembangan
hukum pidana internasional dan perkembangan konvensi
internasional tentang kejahatan transnasional
terorganisasi termasuk tindak pidana korupsi dan
tindak pidana pencucian uang (money laundering),
tindak pidana terorisme dan tindak pidana narkotika
dan perkembangan Konvensi Internasional mengenai
Mahkamah Permanen Pidana Internasional (International
Criminal Court). Pendapat atau pandangan modern abad
ke-20 tentang penerapan asas non-retroaktif menegaskan
bahwa sesuai dengan perkembangan waktu dan dalam
konteks kejahatan tertentu yang merupakan ancaman
terhadap perdamaian dan kemanana dunia (threaten to
the peace and security of humankind), maka
pemberlakuan asas hukum non-retroaktif dapat
dikesampingkan, secara selektif dan terbatas. Dalam
kaitan ini sudah diterapkan sejak proses peradilan
Mahkamah Nuremberg (1946) sampai dengan proses ad hoc
Tribunal untuk kasus kejahatan genosida dan kejahatan
terhadap kemanusiaan di bekas jajahan Yugoslavia.
Tindak pidana korupsi sudah dinyatakan dalam
perundang-undangan pemberantasan korupsi Indonesia
sebagai pelanggaran hak ekonomi dan sosial masyarakat
yang bersifat sistematik dan meluas sehingga
digolongkan sebagai kejahatan luar biasa
(extra-ordinary crime). Atas dasar itulah maka
pemberlakuan surut UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK
sah adanya dan tidak perlu dipersoalkan lagi. Hal ini
sejalan dengan pandangan Jan Remmelink tentang
pemberlakua surut ketentuan hukum pidana di Belanda.

Pandangan modern juga mengacu kepada pendapat Jan
Remmelink (2003: 362) yang menegaskan bahwa daya kerja
surut (retroaktif) dari ketentuan hukum pidana terjadi
dalam situasi hukum transisional. Diuraikan
pendapatnya sebagai berikut: "Suatu fungsi penting
diperankan ayat kedua Pasal 1, yang merupakan
pengecualian, bila tidak hendak dikatakan penyimpangan
terhadap larangan pemberlakuan hukum pidana secara
retroaktif yang termaktub dalam ayat pertama." Dalam
kaitan bunyi pasal 1 ayat (2) dan pendapat Jan
Remmelink tersebut, telah dipersoalkan undang-undang
mana yang diberlakuan dalam situasi hukum
transisional, dan dalam uraiannya Jan Remmelink
menegaskan bahwa dalam keadaan seperti itu,
undang-undang yang berlaku setelah terjadi tindak
pidana adalah undang-undang yang menguntungkan, maka
pemberlakuan surut diperkenankan. Secara tegas
Remmelink (halaman 365-366) mengatakan bahwa ada dua
alternatif penafsiran terhadap pemberlakuan surut
suatu ketentuan pidana, yaitu ajaran formil dan ajaran
materiel. Sejauh menurut ajaran formil maka istilah
"wetgeving (pembuat perundang-undangan) dalam
ketentuan (KUHP Belanda) sebagai strafwetgeving, jadi
dalam konteks menetapkan suatu perbuatan sebagai
tindak pidana (strafbaarstelling). Dengan cara ini,
yang akan hanya turut diperhitungkan hanya
perubahan-perubahan yang langsung menyentuh ketentuan
pidana sendiri, sedangkan yang berkaitan dengan atau
terletak dalam hukum administrasi dapat diabaikan".
Sedangkan alternatif kedua, adalah ajaran materiil
terbatas yang turut memperhitungkan
perubahan-perubahan materiil yakni bahwa dari atau
melalui perubahan ini (undang-undang,pen.) harus
ternyata ada perubahan cara pandang atau pemahaman
pembuat undang-undang tentang kepantasan
(kepatutan,pen.) tindakan tersebut untuk diancam
pidana. Syarat ini digunakan oleh Hooge Raad Belanda
yang menyebutnya, penafsiran kreatif-restriktif, bukan
demi keuntungan , namun justru untuk kerugian terdakwa
(Remmelink, hal.367).

Diakui pula bahwa, cara pandang konservatif dalam
konteks situasi hukum transisional masih menganut
paradigma lama yaitu lebih mengedepankan asas
kepastian hukum bagi terdakwa akan tetapi mengabaikan
sisi keadilan bagi korban dan sisi kemanfaatan
terbesar bagi masyarakat luas. Paradigma tersebut juga
bertentangan dengan kedudukan hukum pidana dalam pohon
Ilmu Hukum yang terletak pada hukum publik bukan hukum
administrasi atau hukum perdata. Implikasi dari
kedudukan hukum pidana tersebut adalah ia harus
bersifat public-rechtelijke (implisit kepentingan
negara dan masyarakat luas) dari pada
privaat-rechtleijke (orang perorangan). Selain iitu,
kedudukan hukum pidana tersebut memiliki implikasi
juga terhadap pertanyaan tentang untuk kepentingan
hukum siapa hukum pidana itu dibentuk dan
diberlakukan, serta untuk tujuan apa hukum pidana itu
dibentuk ? Berangkat dari sifat dan hakikat kedua
pertanyaan mendasar tersebut maka - sekalipun dengan
pro dan kontra - tidaklah salah jika ditegaskan di
sini bahwa, sisi kepastian hukum harus dilihat dalam
konteks sisi perlindungan hak asasi tersangka/terdakwa
yaitu kepastian hak-hak memperoleh bantuan hukum,
peradilan yang jujur dan adil, dan hak-hak lain yang
diatur dalam undang-undang hukum acara pidana. Namun
demikian seluruh hak-hak asasi tersebut juga harus
diseimbangkan – dalam pendakwaan dan putusan
pengadilan - dengan seberapa jauhkah Negara
(masyarakat luas) sudah terlindungi (asas keadilan
korban dan kemanfaatan terbanyak) dari ancaman dan
bahaya perbuatan tersangka/terdakwa yang bersangkutan,
bukan hanya untuk hari ini (fungsi represif) akan
tetapi untuk calon-calon tersangka/terdakwa di masa
yang akan datang (fungsi preventif).

Dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia telah
banyak tulisan dan angka-angka secara matematis
menunjukkan bahwa Indonesia termasuk negara terkorup
se-Asia, dan melihat angka-angka penyimpangan APBN
setiap tahun, yang sudah mencapai 50%, kiranya sudah
tidak dapat ditolerir lagi pendapat yang mengatakan
bahwa korupsi hanya merupakan kejahatan biasa
(ordinary crimes) bukan kejahatan luar biasa
(extra-ordinary crimes). Apalagi sudah terbukti bahwa
sumber kemiskinan 200 juta rakyat Indonesia adalah
juga dari perkembangan korupsi yang sudah bersifat
sistematik dan meluas sehingga sudah sepantasnya di
dalam Bagian Menimbang huruf a Undang-undang Nomor 20
tahun 2001 menegaskan antara lain; "bahwa tindak
pidana korupsi …tidak hanya merugikan keuangan
negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran
hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat luas…".
Bertitiktolak kepada fakta korupsi di Indonesia dan
mengacu kepada hukum positif tentang UU nomor 20 tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka
korupsi di Indonesia secara sah telah diakui sebagai
pelanggaran Hak Asasi Manusia masyarakat luas;
pengakuan formil inilah yang memberikan ciri bahwa
korupsi merupakan kejahatan yang bersifat luar biasa
atau "extra-ordinary crimes" (lihat alinea kedua
baris ke-4 dari bawah, penjelasan umum UU Nomor 30
tahun 2002 tentang KPK); sehingga penanganannya pun
harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa, antara
lain dengan penggunaan sistem pembuktian terbalik yang
dibebankan kepada terdakwa, diperkuat dengan
..pembentukan dan kewenangan Komisi Pemberantasan
Korupsi yang lebih besar dari kepolisian dan kejaksaan
sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(KPK).

Dalam Penjelasan Umum UU Nomor 30 tahun 2002 juga
telah diuraikan antara lain sebagai berikut:
"…karena itu maka tindak pidana korupsi tidak lagi
dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainka
telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun
di dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat
dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang
luar biasa".

Bertolak dari uraian perkembangan fakta dan
perundang-undangan yang secara khusus ditujukan untuk
pemberantasan korupsi di Indonesia sampai saat ini,
maka sudah jelas dan gamblang bahwa bangsa Indonesia
melalui perwakilannya di DPR bersama-sama pemerintah
sudah berketetapan hati dan memiliki komitmen politik
untuk membebaskan kemiskinan bangsa ini antara lain
melalui pemberantasan korupsi. Bangsa Indonesia juga
sudah menetapkan bahwa korupsi merupakan "extra
ordinary crimes" sebagai pelanggaran hak-hak ekonomi
dan sosial masyarakat luas sehingga pemberantasan
korupsi sudah memiliki landasan filosofis, yuridis,
dan konstitusional serta sosiologis yang kuat, teruji
dan terukur untuk menegasikan pemberlakuan asas
non-retroaktif terhadap tindak pidana korupsi yang
terjadi sebelum diberlakukannya UU nomor 30 tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Atas dasar uraian di atas maka tidak ada lagi dalih
atau pertimbangan apapun untuk menyatakan bahwa
keberadaan dan keberlakuan UU tersebut tidak berlaku
surut.

* Tulisan ini dimuat dalam Buku "Di Balik Palu
Mahkamah Konstitusi: Telaah Judicial Review Terhadap
Komisi Pemberantasan Korupsi" yang diterbitkan oleh
MTI akhir Maret


________________________________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

Tidak ada komentar: